BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan bersama oleh warga sekolah, diperlukan kondisi sekolah yang kondusif
dan keharmonisan antara tenaga perdidikan yang ada di sekolah antara lain Kepala
Sekolah, guru, tenaga administrasi, dan orang tua murid/masyarakat yang
masing-masing mempunyai peran yang cukup besar dalam mencapai tujuan
organisasi.
Tenaga guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai
peran sebagai faktor penentu keberhasilan tujuan organisasi selain tenaga
kependidikan lainnya, karena guru yang langsung bersinggungan dengan peserta
didik, untuk memberikan bimbingan yang muaranya akan menghasilkan tamatan yang
diharapkan. Untuk itu kinerja guru harus selalu ditingkatkan. Upaya-upaya untuk
meningkatkan kinerja itu biasanya dilakukan dengan cara memberikan motivasi,
mengadakan supervisi, memberikan insentif, memberikan kesempatan yang baik
untuk berkembang dalam karir, meningkatkan kemampuan, gaya kepemimpinan yang baik.
Sementara kinerja guru dapat ditingkatkan apabila yang bersangkutan mengetahui
apa yang diharapkan dan kapan bisa menetapkan harapan-harapan yang diakui hasil
kerjanya
Kinerja guru atau prestasi kerja (performance) merupakan hasil yang
dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang
didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta penggunaan waktu.
Kinerja guru akan baik jika guru telah melaksanakan unsur-unsur yang terdiri
kesetiaan dan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, menguasai dan
mengembangkan bahan pelajaran, kedisiplinan dalam mengajar dan tugas lainnya,
kreativitas dalam pelaksanaan pengajaran , kerjasama dengan semua warga
sekolah, kepemimpinan yang menjadi panutan siswa, kepribadian yang baik, jujur
dan obyektif dalam membimbing siswa, serta tanggung jawab terhadap tugasnya.
Oleh karena itu tugas Kepala Sekolah selaku manager adalah melakukan penilaian
terhadap kinerja guru. Penilain ini penting untuk dilakukan mengingat fungsinya
sebagai alat motivasi bagi pimpinan kepada guru maupun bagi guru itu sendiri.
B. Tujuan
- Apa pengertian Kependidikan dan profesi?
- BAgaimana mengajar sebagai profesi?
- Apa Pengertian Kompetensi?
- Apa Macam-Macam Kompetensi?
- Bagaimana Manfaat Kompetensi ?
C. Rumusan Masalah
- Untuk mengetahui Apa pengertian Kependidikan dan profesi
- Untuk mengetahui Bagaimana mengajar sebagai profesi
- Untuk mengetahui Apa Pengertian Kompetensi
- Untuk mengetahui Apa Macam-Macam Kompetensi
- Untuk mengetahui Bagaimana Manfaat Kompetensi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kependidikan dan Profesi
A.
Kependidikan
Dimulai dari pemahaman istilah “kependidikan” terlebih dulu,
istilah’kependidikan’ di Indonesia sebetulnya mengemuka sejak awal tahun
1980-an. Istilah yang populer sebelum tahu-tahun tersebut adalah pendidikan,
dan atau dunia pendidikan. Istilah ‘kependidikan’ populer dengan bersamaan
dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (Depdikbud), terutama setelah ada pembaruan pendidikan guru dimana
lembaga penghasil tenaga guru dan tenaga di bidang pendidikan lain muncul dalam
dokumen yang disebut sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Di
bawah kepemimpinan Tjokorda Raka Joni dari IKIP Malang (sekarang Universitas
Negeri Malang), istilah kependidikan sangat populer di kalangan akademis, baik
di LPTK (IKIP dan FKIP/FKg/FIP-Universitas), maupun non-LPTK. (Ad. Rooijakkers.
1980:25)
Ditilik dari sisi kebahasaan, orang awam bisa memastikan bahwa
istilah kependidikan itu adalah “perihal dunia pendidikan” sebagai kata
bentukan dari asal kata “pendidik” berawalan “ke” dan berakhiran “kan.” Akan
tetapi, ditilik dari konteks dokumen LPTK yang terdiri atas sekurangnya 5
(lima) buku yang dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam mengembangkan
pendidikan guru di Indonesia, sebetulnya arti “kependidikan” adalah akronim
dari “keguruan dan ilmu pendidikan.” . (Ad. Rooijakkers. 1980:26
B.
Profesi
Sedangkan kata ‘profesi’ secara umum memang sering kali dilekatkan
pada kata ‘kependidikan.’ Namun secara yuridis, baik dalam UU No. 2/2009,
tentang sisdiknas, maupun dalam UU No. 20/2003, tentang Sisdiknas, tidak
dikenal istilah profesi kependidikan. Kata ‘profesi’ dalam kedua Undang-undang
itu dikenakan untuk suatu gelar bersamaan dengan gelar akademik dan vokasi.
Kedua Undang-undang tersebut menggunakan dua istilah sebagai ‘pengganti’ kata
profesi, yaitu ‘pendidik’ dan ‘tenaga kependidikan.’
Perihal pendidik dan tenaga kependidikan diatur dalam Bab XI UU No. 20/2003,
tentang Sisdiknas. Pasal 39 menyatakan bahwa, (1) Tenaga Kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan; (2) Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pada
penjelasannya disebutkan bahwa tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan
pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. . (Ad. Rooijakkers. 1980:27)
Menurut Waddington (1996), istilah profesi pada awalnya berarti
sejumlah pekerjaan terbatas yaitu pekerjaan-pekerjaan yang hanya ada dalam era
pra-industri di eropa, yang membuat orang-orang berpenghasilan mampu hidup
tanpa tergantung pada perdagangan atau pekerjaan manual. Hukum, kedokteran, dan
keagamaan merupakan tiga profesi klasik, tetapi pejabat angkatan darat dan
angkatan laut kemudian juga dimasukan ke dalam profesi. Proses indrustrialisasi
dikaitkan dengan perubahan besar dalam struktur profesi lama ini, dan dengan
pertumbuhan lapangan kerja baru yang pesat, banyak dari pekerjaan ini kemudian
mendapatkan status profesional. Perubahan-perubahan dalam struktur pekerjaan
tersebut direfleksikan dalam literatur sosiologi, misalnya studi klasik oleh
Carr-Saunderrs dan Wilson (1993), dalam usaha untuk mendefinisikan ciri atau
karakteristik dari profesi modern. Pendekatan ini kadang-kadang disebut dengan
pendekatan “ciri” atau “daftar periksa” – bagaimanapun juga belum mendapatkan
persetujuan luas, seperti misalnya, apa definisi profesi yang bermanfaat dan
memadai. . (Ad. Rooijakkers. 1980:29)
B.
Mengaajr Sebagai Profesi
Profesional adalah suatu bidang
pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain
sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan
profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu. Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas maka pengertian guru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata
lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta
memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan
terlatih bukan hanya memilki pendidikan formal tetapi juga harus menguasai
berbagai strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan kependidikan
seperti tercantum dalam kompetensi guru dalarn uraian selanjutnya. Dalam
melakukan kewenangan profesionalismenya, guru dituntut memiliki seperangkat
kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam.(H. Dirawat. 1993: 99)
Guru adalah profesi, guru profesional
adalah guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan, tanpa dedikasi
tinggi maka proses belajar mengajar akan kacau balau. Dalam proses belajar
mengajar, yang telah berlangsung di dalam kelas, dapat ditemukan beberapa
komponen yang bersama-sama mewujudkan proses belajar mengajar yang dapat juga
dinyatakan sebagai struktur dasar dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini
guru sebagai pendidik dan murid sebagai peserta didik dapat saja dipisahkan
kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan
murid dalam mencapai cita-citanya. Seperti tertuang pada hadits Nabi Khairunnaas anfa’uhum linnaas artinya sebaik baik manusia adalah
yang paling besar memberikan manfaat bagi orang lain. Menurut Zakiah Darajat (1992), tidak
sembarangan orang dapat melakukan tugas guru, tetapi orang-orang tertentu yang
memenuhi persyaratan berikut ini yang dipandang mampu : bertakwa, berilmu, sehat
jasmani, dan berkelakuan baik.(H. Dirawat. 1993: 102)
Guru memiliki tugas yang beragam yang
berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang
profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai
profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. .(H. Dirawat. 1993: 102)
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang
tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya.
Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya
terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka
kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa. .(H. Dirawat. 1993: 103)
Guru adalah posisi yang strategis bagi
pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh
unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya
keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya
kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia
yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju
dinamika kehidupan sangat bergantung dari “citra” guru di tengah-tengah masyarakat.
.(H. Dirawat. 1993: 105)
C.
Pengertian Kompetensi
Surat Keputusan Mendiknas nomor
045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi
adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan
bahwa kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu:
Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing
Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing
Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan
untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan
pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan
kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada
pengalaman dan pembelajaran yang dilakuka
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi guru
dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi
pedagogik, (2) ke- pribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Terbitnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, merupakan
harapan bagi peningkatan mutu pendidikan tanah air. Mutu pendidikan tersebut,
dirasakan mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah
satu di antaranya adalah guru, meskipun banyak faktor yang menyebabkan
merosotnya mutu pendidikan, namun guru dapat dikatakan merupakan salah satu
faktor penentu dan berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam proses
pembelajaran.(Qomari Anwar. 2001: 21)
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan,
memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, salah satunya yaitu adanya
kebijakan kesetaraan pendidikan bagi guru dan menjadikan jabatan guru sebagai
jabatan profesional. Tanda-tanda akan terwujudnya profesionalisme jabatan guru
tersebut terbentur bukan saja karena kompleksnya masalah yang dihadapi, tetapi
juga karena terdapatnya distorsi konseptual tentang kompetensi guru. Adanya
kesetaraan pendidikan guru, setidaknya memberikan harapan bahwa sikap
profesionalisme dalam proses pembelajaran, yaitu sikap yang menguasai
kompetensi utuh dan berpeluang memberikan layanan ahli yang andal, tercermin
pada diri setiap guru dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, akan segera
terwujud dengan baik.(Qomari Anwar. 2001: 21)
Terkait dengan masalah kesetaraan
pendidikan bagi guru, salah satu persoalan yang dirasa sangat mendesak untuk
segera dicarikan jalan keluarnya adalah masalah “pemerataan kesempatan” dalam
memperoleh pendidikan tinggi bagi warga negara pada kelompok usia 19–24 tahun.
Persoalan pemerataan pendidikan adalah pemerataan untuk mendapat kesempatan
belajar pada jenjang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (SD). Pada jenjang ini,
sebagian besar guru sekolah dasar (SD) masih banyak yang belum memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan tugas dan jabatannya.(Qomari Anwar. 2001: 21)
Sehubungan dengan persyaratan tersebut,
perlu segera dirancang program pendidikan yang berlaku bagi semua guru,
termasuk bagi guru Sekolah Dasar (SD). Menurut PP No.19/2005, Pasal 29 ayat
(2), seorang guru SD/MI minimal harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau D-4, serta memiliki sertifikat profesi untuk guru SD/MI, dalam bentuk
yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akdemik maupun pengelolaannya.
Untuk memecahkan permasalah di atas, perlu dilakukan tindakan nyata, baik oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat. Tindakan nyata tersebut bisa pula dengan
cara membuka Program Pendidikan Sekolah Dasar (SD). Program Pendididkan Sekolah
Dasar (SD) merupakan program yang dipersiapkan untuk membina calon-calon tenaga
kependidikan pada jenjang pendidikan SD. Dengan dibukanya Program Pendidikan
Guru Sekolah dasar (PGSD), maka kebutuhan akan tenaga Guru pada pendidikan
Sekolah Dasar akan bisa terlayani.(Qomari Anwar. 2001:
24)
Al-ghazali mengemukakan beberapa sikap
(kompetensi ) yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu
(1)
Menyayangi siswanya layaknya menyayangi anaknya sendiri ,
(2) Meneladani sikap nabi Muhammad SAW
dengan tidak menuntut atau
menghrap upah/balasan yang menjadi konsekwensi mengajar,
(3)
Selalu memberikan nasehat kepada peserta didiknya,
(4) Menjaga siswanya dari akhlak buruk
dengan cara yang santun dan penuh kasih kasih sayang,
(5) Mengajarkan sesuai dengan tingkat
pemahaman siswa, tidak boleh mengajarkan materi yang terlalu berat bagi siswa,
(6)Mengimplemtasikan ilmu yang dimiliki,
artinya antara perbuatan guru harus relevan dengan apa yang dikatakan atau
diajarkannya, dan
(7) Sabar, tawadu’ dan baik akhlaknya.
Guru yang kurang sabar berarti dia
tidak pantas jaddi guru. Guru yang yang sombong tidak akan memberikan manfaat
apapun kepada siswa justru akan menjadi candu yang mengobesesi tabiat jelek
anak didiknya kedepan.
D.
Macam-Macam Kompetensi Guru
Dalam
perspektif kebijakan Pendidikan Nasional, pemerintah telah merumuskan empat
jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi
indikator esensial sebagai berikut.
a) Memahami peserta didik secara mendalam memiliki
indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi
bekal-ajar awal peserta didik.
b) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami
landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
c) Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator
esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
d) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e) Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut.
a) Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai
dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
b) Kepribadian yang dewasa memiliki indikator
esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja sebagai guru.
c) Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d) Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator
esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
e) Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai
berikut.
a) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif
dengan peserta didik.
b) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap
subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut.
a) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b) Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki
indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut dalam
praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini,
semata-mata untuk kemudahan memahaminya. Beberapa ahli mengatakan istilah
kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup
semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan
mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary
content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu
pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1)
pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi,
baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan,
(3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4)
kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara
berkelanjutan.
Sertifikasi guru dilakukan kepada guru
yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) dan calon guru (guru pra
jabatan).
E.
Manfaat
Kompetensi
1. Sebagai alat untuk mengembangkan standar
kemampuan profesional guru
2. Merupakan alat seleksi penerimaan guru
3. Untuk pengelompokkan guru
4. Sebagai bahan acuan dalam pengembangan
kurikulum
5. Merupakan alat pembinaan guru
6. .Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Pelaksanaan uji kompetensi menggunakan dua
jenis alat ukur yang dikembangkan berdasar indikator yang terdapat dalam
standar kompetensi. Kedua bentuk alat ukur tersebut adalah tes dan nontes. Alat
ukur yang berbentuk tes terdiri atas tes tertulis dan tes kinerja. Alat ukur
yang bersifat nontes adalah evaluasi diri dan penilaian portofolio yang
dilakukan oleh teman sejawat dan atasan dengan melihat dokumen-dokumen yang
ada.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan
satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman
dan pembelajaran yang dilakuka
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi guru
dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi
pedagogik, (2) ke- pribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat
kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
B.
Saran
Penulis menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan atas rahmat yang diberikan Allah SWT sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Jabatan Kependididkan Dan Guru Sebagai Profesi ”
tepat pada waktunya.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada dosen pembimbing yang telah membantu penulis dalam membuat makalah ini
dan teman-teman yang telah memberi motivasi dan dorongan serta semua pihak yang
berkaitan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan baik dan tepat
pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah
ini dimasa yang akan datang.
Bengkulu, Desember 2014
Penyusun
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...............................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFATR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ......................................................................................... 2
C.
Tujuan............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kependidikan dan Profesi........................................................... 3
B.
Mengajar
Sebagai Profesi.............................................................................. 5
C.
Pengertian Kompetensi Guru......................................................................... 6
D.
Macam-Macam Kompetensi Guru................................................................. 9
E.
Manfaat Kompetensi Guru............................................................................ 12
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan........................................................................................... 13
- Kritik dan Saran .................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. iii
|
DAFTAR PUSTAKA
Ad. Rooijakkers. 1980. Mengajar dengan sukses,
Gramedia, Jakarta.
H. Dirawat. 1993, Sistem pembinaan professional dan
cara belajar siswa aktif, Grasindo, Jakarta.
Qomari Anwar. 2001. Pendidikan sebagai Karakter Budaya
Bangsa, Uh
No comments:
Post a Comment