BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan nasional merupakan
pelaksanaan pendidikan suatu Negara berdasarkan sosio cultural, psikologis,
ekonomis, dan politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri
khusus atau watak bangsa yang bersangkutan, yang sering juga disebut dengan
kepribadian nasional.
Nasionalisme dalam pendidikan
bertujuan, terutama memelihara dan memuliakan Negara. Negara biasanya diartikan
sebagai suatu masyarakat yang disusun demi tujuan utamanya melindungi warga Negara
dari bahaya serangan dari luar dan disintegrasi yang terjadi di dalam Negara
itu.
Proses pendidikan yang
diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan
mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam
berbagai bidang kehidupannya, itulah yang disebut dengan system pendidikan
nasional. Dan biasanya pendidikan nasional tumbuh dan berkembang dari sejarah
bangsa yang bersangkutan, dipengaruhai oleh berbagai factor dan sumber daya
serta potensi-potensi yang ada dikalangan bangsa itu di samping factor-faktor
luar.
Pendidikan sebagaimana juga ilmu
pengetahuan itu sendiri selalu berubah dan berkembang secara progresif. Sejauh
mana pendidikan nasional sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, itulah
sebenarnya perkembangan suatu bangsa.
Oleh karena itu, bahasan dalam
makalah ini di tujukan kepada para mahasiswa yang nantinya akan bergelut dalam
dunia penidikan, agar menegtahui apa pengertian dari system pendidikan nasional
dan mengetahui tujuan dari system pendidikan nasional tersebut, agar lebih
matang dalam keadaan nanti sebagai seorang pendidik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Dasar Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional?
2.
Bagaimana Unsur-Unsur
Pokok Pendidikan Nasional?
3.
Bagaimana Azaz
Pelaksanaan Pendidikan Nasional?
C.
Tujuan
1.
Untuk Mentgetahui
Bagaimana Dasar Tujuan
dan Fungsi Pendidikan Nasional
2.
Untuk Mentgetahui
Bagaimana Unsur-Unsur Pokok Pendidikan Nasional
3.
Untuk Mentgetahui
Bagaimana Azaz Pelaksanaan Pendidikan Nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Dasar Tujuan dan Fungsi
Pendidikan Nasional
Dalam
pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila,
pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan
pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila,
sehingga pendidikan nasional adalah
pendidikan pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989
pendidikan pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989
Tujuan pendidikan memuat
gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk
kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan
arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin
dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Didalam praktek pendidikan
khususnya pada sistem persekolahan, di dalam rentangan antara tujuan umum dan
tujuan yang sangat khusus terdapat sejumlah tujuan antara. Tujuan antara
berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan
rincian khusus. Umumnya ada 4 jenjang
tujuan di dalamnya terdapat tujuan antara , yaitu tujuan umum, tujuan
instruksional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.
1. Tujuan umum pendidikan nasional
Indonesia adalah Pancasila.
2. Tujuan institusional yaitu
tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu untuk mencapainya.
3. Tujuan kurikuler, yaitu tujuan
bidang studi atau tujuan mata pelajaran.
4. Tujuan instruksional , tujuan
pokok bahasan dan sub pokok bahasan disebut tujuan instruksional, yaitu penguasaan
materi pokok bahasan/sub pokok bahasan. (hartono,-:2)
Sedangkan
tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan
pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar:
1.
Kecerdasan
2.
Pengetahuan
3.
Kepribadian
4.
Akhlak Mulia
5.
Keterampilan untuk hidup mandiri
6.
Mengikuti pendidikan lebih lanjut
Selanjutnya
tujuan pendidikan menengah umum sama seperti yang disebutkan pada pasal 26 ayat
satu mengenai tujuan pendidikan dasar. Tujuan pendidikan menengah kejuruan pada
ayat tiga pasal yang sama berbunyi:
1.
Kecerdasan
2.
Pengetahuan
3.
Kepribadian
4.
Akhlak mulia
5.
Keterampilan untuk hidup mandiri
6.
Mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya
Terakhir
dari PP tersebut yang akan dibahas adalah pasal yang sama ayat 4 tentang tujuan
pendidikan tinggi yang mengatakan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
masyarakat yang:
1.
Berakhlak mulia
2.
Memiliki pengetahuan
3.
Terampil
4.
Mandiri
5.
Mampu menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu,
teknologi, serta seni yang bemanfaat bagi kemanusiaan.
Dengan
demikian tujuan pendidikan Indonesia yang sudah komprehensif mencakup afeksi,
kognisi, dan psikomotor hendaklah dikembangkan secara berimbang, optimal, dan
integratife. Kesimpulannya secara konsep atau dokumen tujuan pendidikan
Indonesia tidak berbeda secara berarti dengan tujuan-tujuan pendidikan yang
diinginkan oleh para ahli pendidikan di dunia.
Oleh sebab itu tujuan atau arah dan
fungsi utama sistem pendidikan nasional itu adalah mengembangkan manusia,
masyarakat, dan lingkungannya. Dengan demikian sistem pendidikan nasional harus
berfungsi mengembangkan bangsa dan kebudayaan nasional. Pembangunan disini
ialah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal tersebutlah yang menentukan arah pendidikan nasional.
Agar pendidikan nasional mampu
mewujudkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa, maka pendidikan nasional haruslah memungkinkan perkembangan
tiga hubungan dasar kehidupan manusia yang meliputi : (1) hubungan manusia dengan sesamanya, (2) hubungan manusia dengan alam, (3) hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Dan untuk dapat
memenuhi fungsi tersebut kurikulum harus berisikan komponen-komponen yang dapat
menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan pembahasan diatas pendidikan
nasional mempunyai fungsi sebagai alat yang bertujuan untuk mengembangkan
pribadi, pengembangan masyarakat, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan
bangsa Indonesia untuk meningkatkan kehidupan dan martabatnya sehingga tercapai
kebahagiaan lahiriah dan batiniah. Fungsi yang di maksud sesuai dengan UUSPN
nomor 2 tahun 1989 bab II pasal 3.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa pendidikan nasional mempunyai idiil yaitu pancasila.
Nilai yang terkandung dalam pancasila ini akan membatasi atau mengendalikan
setiap gerak dalam unsur-unsur pendidikan nasional. Oleh karena itu pendidikan
nasional terikat oleh ketentuan-ketentuan, baik yang bersifat idiil,
konstitusional maupun operasional.
B. Unsur-Unsur Pokok dan Asas-asas Pendidikan
Nasional
1.
Unsur-Unsur Pokok
a.
Pendidikan moral Pancasila
b.
Pendidikan
agama,
c.
Pendidikan
watak dan kepribadian,
d.
Pendidikan
bahasa,
e.
Pendidikan
kesegaran jasmani,
f.
Pendidikan
kesenian,
g.
Pendidikan
ilmu pengetahuan,
h.
Pendidikan
keterampilan,
i.
Pendidikan
kewarganegaraan
j.
Pendidikan
kedasaran bersejarah
2. Asas Pendidikan
a. Asas semesta, menyeluruh, dan
terpadu, yang berarti bahwa pendidikan nasional terbuka bagi setiap manusia
Indonesia, mencakup semua jenis dan jenjang pendidikan, dan merupakan satu
kesatuan usaha sadar yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan usaha pembangunan
banga.
b. Asas pendidikan seumur hidup.
c. Asas tanggung jawab bersama antara
keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
d. Asas pendidikan berlangsung dalam
lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat.
e. Asas keselarasan dan keterpaduan
dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
f. Asas Bhineka Tunggal Ika.
g. Asas keselarasan, keseimbangan, dan
keserasian.
h. Asas manfaat, adil, dan merata yang
meliputi asas nondiskrimintif, yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa
diskriminasi, baik atas dasar kesukusn, daerah, keturunan, derajat, jenis
kelamin, dan kekayaan maupun atas dasar agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Mahasa Esa.
i.
Asas
ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, yang
berarti bahwa seorang pendidik harus memberi teladan di depan, memberi motivasi
di tengah, dan mengawasi dari belakang.
j.
Asas
mobilitas, efisiensi, dan efektivitas, yang memungkinkan pengadaan kesempatan
yang seluas-luasnya bagi setiap manusia Inndonesia.
k.
Asas
kepastian hukum, yang berarti bahwa sistem pendidikan nasional dilaksanakan
atas dasar peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan Nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Adapun Dasar Pendidikan
Nasional bagi bangsa Indonesia adalah dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
Dasar Ideal, Dasar Konstitusional, dan Dasar Operasional.
Tujuan Pendidikan Nasional
adalah : “Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah
bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”. Fungsi pendidikn nasionlal adalah untuk mewujudkan masyarakat yang
berdaya yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Unsur-unsur pokok pendidikan nasional:pendidikan moral
Pancasila,pendidikan agama,pendidikan watak dan kepribadian, pendidikan bahasa,
pendidikan kesegaran jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan,
pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan pendidikan kedasaran
bersejarah
Sistem pendidikan Indonesia mengenal adanya tiga asas-asas pendidikan. Asas yang pertama adalah asas Tut Wuri Handayani , Azas Kemandirian dalam Belajar dan Azas Belajar sepanjang Hayat.
Sistem pendidikan Indonesia mengenal adanya tiga asas-asas pendidikan. Asas yang pertama adalah asas Tut Wuri Handayani , Azas Kemandirian dalam Belajar dan Azas Belajar sepanjang Hayat.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya masih banyak
terdapat kesalahan dan kekhilafan, untuk itu kami sangat mengharapkan masukan
dari para pembaca berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun, sehingga
dapat menjadi acuan kami kedepan dalam membuat makalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi, Abu dan Nur Uhbiyanti.
1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT.
Rineka Cipta
Anggota IKAPI. 2009. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Bandung:
Fokusmedia
Fokusmedia
Eriyatno. 1999. “Ilmu Sistem : Meningkatkan Mutu dan
Efektivitas Manajemen." Jilid Satu. IPB Press, Bogor.
Maunah,
Binti. 2009. Ilmu Pendidikan.
Yogyakarta: Teras
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahim
Puji syukur
kehadiran Allah swt, yang telah melimpahkan petunjuk, binbingan dan kuatan
jepada kami untuk menyelesaikan makalah ini dengan baikdan berjalan lancar
sesuai dengan dengan yang harapkkan. Salawat dan salam semoga dilimpahkan oleh
-Nya kepada junjungan kita Nabi besar muhammad saw, para sahabat dan
pengikutnya yang setia sepannjang zaman,
dan semoga kita mendapatkan syapaatnya di yaumil Akhir Amir...
Mungkin juga
dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan yang ataupun yang tidak
disengaja kami mengucapkan naaf yang sedalam-dalamnya, Akhir kata ocapkan
terima kasih.
Benkulu,
Mei 2013
Penulis
i
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR
ISI ................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................... 2
C.
Tujuan........................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Dasar Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional......................... 3
B.
Unsur-Unsur Pokok dan Asas-asas Pendidikan
Nasional ........ 6
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................ 8
B.
Saran.......................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
ii
|
MAKALAH
DASAR-DASAR PENDIDIKAN
Dasar Tujuan Dan Fungsi Pendidikan
Nasional Serta Unsur-Unsur Pokok Dan Azaz Pelaksanaan Pendidikan Nasional
No comments:
Post a Comment