Sunday 26 June 2016

Makalah Pentingnya partisipasi Guru dalam pelaksanaan administrasi sekolah



BAB
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah perlu didukung kemampuan manajerial Kepala Sekolah. Kepala Sekolah hendaknya berupaya untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.
Administrasi sekolah akan efektif dan efisien apabila didukung oleh sumber daya manusia yang professional untuk mengoperasikan sekolah, kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa, kemampuan dan tanggung jawab terhadap tugas tenaga kependidikan yang handal, sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, dana yang cukup untuk menggaji staf sesuai dengan fungsinya, serta partisipasi masyarakat yang tinggi. Bila salah satu hal di atas tidak sesuai dengan yang diharapkan dan/atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah kurang optimal.
Administrasi sekolah, memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi komponen-komponen pendidikan suatu sekolah, yang meliputi input siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, dana, manajemen, lingkungan, dan kegiatan belajar-mengajar.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis dapat menuyusun rumusan masalah yang akan diangkat menjadi pembahasan makalah ini yaitu :
a.       Apa pengertian dari organisasi?
b.      Bagaimana penempatan dan pembagian Tugas pekerjaan kepada Guru?
c.       Bagaimana kepentingan partisipasi Guru dalam pelaksanaan administrasi sekolah
d.      Bagaimana Kode etik Guru?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat mengerti, mengetahui dan nantinya dapat mengaplikasikan tentang :
a.       Organisasi
b.      Penempatan dan pembagian Tugas pekerjaan kepada Guru?
c.       Pentingnya  partisipasi Guru dalam pelaksanaan administrasi sekolah
d.      Kode etik Guru
e.       Makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan



BAB II
PEMBAHASAN


A.   Organisasi
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, sehingga dapat disimpulkan bahwa organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki
Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan
Organisasi merupakan entitas-entitas yang memungkinkan masyarakat mencapai hasil-hasil tertentu, yang tidak mungkin dilaksanakan oleh individu-individu yang bertindak secara sendiri (Gibson, et.al., 1985)
Organisasi merupakan sebuah sistem yang terdiri dari aneka macam elemen atau sub sistem, diantara mana subsistem manusia mungkin merupakan subsistem terpenting, dan di mana terlihat bahwa masing-masing sub sistem saling berinteraksi dalam upaya mencapai sasaran-sasaran atau tujuan-tujuan organisasi yang bersangkutan (Winardi, 2003)
Dan pada prinsipnya setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
a.       Sebuah organisasi senantiasa mencakup sejumlah orang
b.      Orang-orang tersebut terlibat satu sama lain dengan satu atau lain cara, artinya mereka semua berinteraksi
c.       Interaksi tsb selalu dapat diatur atau diterangkan dengan jenis struktur tertentu
d.      Masing-masing orang di dalam organisasi memiliki sasaran-sasaran pribadi; beberapa diantaranya merupakan alasan bagi tindakan-tindakan yang dilakukannya
Alasan mengapa Orang membentuk Organisasi adalah sebagai berikut :
1.      Alasan sosial (social reasons), manusia berorganisasi karena membutuhkan dan menikmati kepuasan sosial yang diberikan organisasi, misalnya organisasi olahraga
2.      Alasan material (material reasons), melalui bantuan organisasi, manusia dapat melakukan 3 macam hal yang tidak mungkin dilakukakannya sendiri, yaitu :
   (a) Memperbesar kemampuannya
   (b) Menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai  sesuatu sasaran
   (c) Menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi  sebelumnya yang telah dihimpun
3. Efek sinergistik organisasi-organisasi

B.  Pembagian tugas pekerjaan kepada guru
Bagaimana pemberian tugas atau penempatan guru didalam kelas oleh pemimpin sekolah
1) Sistem penempatan guru dalam kelas
 Masalah pemberian tugas/penempatan guru dalam kelas merupakan masalah penting dalam rangka supervisi yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah
Sistem penempatan guru di dalam kelas Terdapat tiga sistem, yaitu:
a.                         Sistem guru kelas
b.                        Sistem guru bidang studi
c.                         Sistem guru campuran
2) Cara memilih dan menempatkan guru dalam kelas
a)  Penempatan guru-guru SD
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini ialah:
1.      Tiap guru ditempatkan sesuai dengan ijazah dan pengalamannya masing-masing
2.      Kepala sekolah harus mengenal betul-betul pribadi guru masing-masing, siapa yang sesuai untuk mengajar dikelas satu dan siapa dikelas enam dll
b)  Penempatan guru-guru SMTP/SMTA
Kami berpendapat bahwa sistem guru bidang studi tetap dipergunakan di SMTP/SMTA.
Akan tetapi dalam pelaksanaan praktik sehari-hari, kita dapat melihat cara penempatandan pembagian tugas yang masih kurang sesuai dengan seharusnya.
Penempatan guru-guru SD antara lain:
a.       Tiap guru ditempatkan sesuai dengan ijazah dan pengalamannya masing-    masing.
b.      Kepala sekolah harus mengenal benar pribadi guru masing-masing.
c.       Mengadakan sistem campuran.
d.      Mata-mata pelajaran yang baik untuk diberikan dengan sistem guru bidang studi.
e.       Perlu adanya penyusunan daftar pelajaran (rooster).
f.       Setahun atau dua tahun sekali perlu diadakan pertukaran guru kelas.



C.        Pentingnya Partisipasi Guru dalam Administrasi Pendidikan
            Administrasi sekolah di zaman kolonial Belanda dahulu menunjukkan bahwa kekuasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan sekolah berada seluruhnya dalam tangan para pejabat pimpinan di kantor pusat. Segala putusan dan instruksi ditentukan dari atas. Kewajiban para guru sebagai bawahan hanya mengikuti dan menaatinya, tidak untuk memikirkan, mengapa putusan-putusan dan instruksi-instruksi itu perlu. Politik feodal-kolonial menghendaki adanya garis pemisah yang tegas antara status bawahan dan atasan. Sebagai akibat politik ini, sistem pengawasan sekolah-sekolah bersifat otokratis dan terutama ditujukan untuk meneliti apakah putusan-putusan yang telah ditetapkan atasan dan perintah-perintahnya ditaati.
            Sesudah Indonesia merdeka, sistem pendidikan di sekolah-sekolah bersifat nasional dan demokratis. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan administrasi dan pengawasan yang demokratis pula, dan sekolah-sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh di atas dasar-dasar filsafat negara, yaitu Pancasila.
            Untuk itu pula maka partisipasi guru dalam administrasi sekolah sangat penting dan menjadi keharusan. Partisipasi dimaksud hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memberi contoh tentang bagaimana demokrasi dapat diterapkan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan.
            Banyak usaha pembaharuan telah dijalankan, seperti dalam bentuk isi kurikulum, cara-cara atau metode-metode mengajar yang baik dan efisien, adanya pembinaan dan penyuluhan, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, dan sebagainya. Tetapi, semua itu tidak hanya mendatangkan hasil yang sedikit sekali, kadang-kadang tidak kelihatan sama sekali hasilnya. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya konservatisme dan sifat-sifat tradisional di dalam praktek kehidupan pendidikan yang sangat kuat. Juga disebabkan karena kurang atau tidak diikutsertakannya guru-guru dalam usaha pembaharuan pendidikan.

D.        Kode Etik Guru
            1. Pengertian
            Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode, yang berarti tulisan (kata-kata, tanda) yang dengan persetujuan mempunyai ari maksud yang tertentu sedangkan etik dapat berarti aturan tata susila, sikap, atau akhlak. Dengan demikian kode etik secara bahasa dapat diartikan ketentuan atau aturan yang berkenaan tentang tata susila dan akhlak.
            Selanjutnya kata profesi masuk dalam kosa kata bahasa Indonesia melalui bahasa Inggris (Profesion) atau bahasa Belanda (Professie), kedua bahasa barat ini menerima kata ini dari bahasa latin. Dalam Bahasa Latin kata Profesio berarti pengakuan atau pernyataan.
            Berdasarkan pengertian-pengertian diatas dapat dinyatakan bahwa kata profesi yang kita pergunakan sekarang ini sebenarnya tidak lain dari pernyataan atau pengakuan dalam bidang pekerjaan atau bidang pengabdian yang dipilih. jadi seorang yang mengatakan bahwa profesinya adalah guru maka sebenarnya tidak lain dari pada memberitahukan kepada orang lain pekerjaan yang dipilihnya adalah mendidik dan mengajar. dalam perkembangan selanjutnya setelah timbul perserikatan-perserikatan atau asosiasi-asosiasi yang mengikat manusia yang sama-sama mengabdikan diri pada suatu jabatan tersusunlah petunjuk-petunjuk lebih lanjut mengenai perilaku yang harus ditaati oleh setiap anggota profesi. Dalam kontek ini, maka istilah profesi dengan sendirinya mengandung muatan kode etik sebagaimana telah disebutkan diatas. Untuk itu terdapat tiga petunjuk dasar mengenai suatu perbuatan profesi sebagai berikut :
            Pertama, ditentukan bahwa setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Pelayanan itu dapat berupa pelayanan individual, yaitu pelayanan perorangan, tetapi bisa juga pelayanan secara kolektif. Dengan demikian setiap orang yang mengaku menjadi pengemban dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan tadi, setiap saat ia harus sia untuk memperlihatkan atau mendemontrasikan pengetahuan atau keterampilan yang dimilikinya.
            Kedua, Bahwa profesi bukanlah sekedar mata pencaharian atau bidang pekerjaan. Dalam kata profesi tercakup pula pengertian pengabdian kepada sesuatu, misalnya keadilan, kebenaran, meringankan penderitaan sesama manusia, da sebagainya. Jadi setiap orang yang menganggap dirinya sebagai anggota suatu profesi harus tahu betul pengabdian apa yang akan diberikan kepada masyarakat melalui perangkat pengetahuan dan keterampilan khusus yang dimilikinya.
            Ketiga, setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur yang mendasai pengabdiannya secara terus menerus. Secara tehnis profesi tidak boleh berhenti tidak boleh mandek. Kalau kemandekan teknis itu terjadi untuk profesi dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau sedang mati.
Berdasarkan ketentauan diatas kita ketahui sekarang bahwa pengakuan atau claim sebagai profesional, sebagai pengemban profesi membawa kewajiban-kewajiban tertentu. Jika kewajiaban ini diabaikan, maka anggota profesi yang lalai oleh teman-teman sejawatnya dan oleh masyarakat umum akan dipandang melanggar etika profesi. konsekuwensinya ia akan dikucilkan dalam lingkup profesinya.
            Jadi kesimpulannya, profesi atau profesionalisme dapat diartikan sebagai pandangan tentang bidang pekerjaan yang menganggap bidang pekerjaan sebagai suatu pengabdian melalui keahlian tertentu dan yang menganggap keahlian ini sebagai sesuatu yang harus diperbaharui secara terus menerus dengan memanfaatkan kemajuan-kemajuan yang terdapat dalam ilmu pengetahuan. Dalam kontek ini maka profesi selain berhubungan dengan kode etik juga bertautan dengan kegiatan akademik. kalau kehidupan akademik bermuara pada diperolehnya kemjuan ilmu pengetahuan, maka kegiatan profesional dimulai dari pemahaman dan pemanfaatan terhadap kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan yang sudah ada. Dan hal ini pula yang merupakan garis pemisah namun sekaligus sebagai titik temu sebagai penghubung antara profesionalisme dan akademism
2. Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.      Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.      Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.      Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.      Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
3.  Kode Etik Guru Indonesia
   1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
   2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
   3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
   4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
   5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
   6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
   7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
   8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
   9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.

B.     Kritik Dan Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.


KATA PENGANTAR


            Syukur Alhamdulillah Penyusun Panjatkan Kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya Penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul     Iklim Organisasi   
            Salawat beserta salam penyusun sampaikan kepada Reformator dunia yaitu Baginda Rasulullah SAW yang telah menghijrahkan umatnya minal kufri ilal iman, kecintaannya kepada umat melebihi cintanya pada dirinya sendiri..
            Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penyusun mengakui masih banyak terdapat kejanggalan- kejanggalan dan kekurangan dalam makalah ini. Hal ini disebabkan kurangnya ilmu pengetahuan dan pengalaman yang penyusun miliki, oleh karena itu, kritik dan saran yang konsruktif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.
            Penyusun juga berharap makalah ini mudah-mudahan berguna dan bermamfaat bagi kita semua. Amin Ya Rabbal ‘Alami






Penyusun





i
 



i
 

No comments:

Post a Comment