Saturday 25 June 2016

Makalah Jabatan Kependidikan atau Guru Sebagai Profesi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan bersama oleh warga sekolah, diperlukan kondisi sekolah yang kondusif dan keharmonisan antara tenaga perdidikan yang ada di sekolah antara lain Kepala Sekolah, guru, tenaga administrasi, dan orang tua murid/masyarakat yang masing-masing mempunyai peran yang cukup besar dalam mencapai tujuan organisasi.
Tenaga guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai peran sebagai faktor penentu keberhasilan tujuan organisasi selain tenaga kependidikan lainnya, karena guru yang langsung bersinggungan dengan peserta didik, untuk memberikan bimbingan yang muaranya akan menghasilkan tamatan yang diharapkan. Untuk itu kinerja guru harus selalu ditingkatkan. Upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja itu biasanya dilakukan dengan cara memberikan motivasi, mengadakan supervisi, memberikan insentif, memberikan kesempatan yang baik untuk berkembang dalam karir, meningkatkan kemampuan, gaya kepemimpinan yang baik. Sementara kinerja guru dapat ditingkatkan apabila yang bersangkutan mengetahui apa yang diharapkan dan kapan bisa menetapkan harapan-harapan yang diakui hasil kerjanya
Kinerja guru atau prestasi kerja (performance) merupakan hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta penggunaan waktu. Kinerja guru akan baik jika guru telah melaksanakan unsur-unsur yang terdiri kesetiaan dan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, menguasai dan mengembangkan bahan pelajaran, kedisiplinan dalam mengajar dan tugas lainnya, kreativitas dalam pelaksanaan pengajaran , kerjasama dengan semua warga sekolah, kepemimpinan yang menjadi panutan siswa, kepribadian yang baik, jujur dan obyektif dalam membimbing siswa, serta tanggung jawab terhadap tugasnya. Oleh karena itu tugas Kepala Sekolah selaku manager adalah melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Penilain ini penting untuk dilakukan mengingat fungsinya sebagai alat motivasi bagi pimpinan kepada guru maupun bagi guru itu sendiri.

B.     Tujuan
  1. Apa pengertian Kependidikan dan  profesi?
  2. BAgaimana mengajar sebagai profesi?
  3. Apa Pengertian Kompetensi?
  4. Apa Macam-Macam Kompetensi?
  5. Bagaimana Manfaat Kompetensi ?

C.    Rumusan Masalah
  1. Untuk  mengetahui Apa pengertian Kependidikan dan  profesi
  2. Untuk  mengetahui Bagaimana mengajar sebagai profesi
  3. Untuk  mengetahui Apa Pengertian Kompetensi
  4. Untuk  mengetahui Apa Macam-Macam Kompetensi
  5. Untuk  mengetahui Bagaimana Manfaat Kompetensi










BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kependidikan dan Profesi
A.    Kependidikan
Dimulai dari pemahaman istilah “kependidikan” terlebih dulu, istilah’kependidikan’ di Indonesia sebetulnya mengemuka sejak awal tahun 1980-an. Istilah yang populer sebelum tahu-tahun tersebut adalah pendidikan, dan atau dunia pendidikan. Istilah ‘kependidikan’ populer dengan bersamaan dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), terutama setelah ada pembaruan pendidikan guru dimana lembaga penghasil tenaga guru dan tenaga di bidang pendidikan lain muncul dalam dokumen yang disebut sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Di bawah kepemimpinan Tjokorda Raka Joni dari IKIP Malang (sekarang Universitas Negeri Malang), istilah kependidikan sangat populer di kalangan akademis, baik di LPTK (IKIP dan FKIP/FKg/FIP-Universitas), maupun non-LPTK. (Ad. Rooijakkers. 1980:25)
Ditilik dari sisi kebahasaan, orang awam bisa memastikan bahwa istilah kependidikan itu adalah “perihal dunia pendidikan” sebagai kata bentukan dari asal kata “pendidik” berawalan “ke” dan berakhiran “kan.” Akan tetapi, ditilik dari konteks dokumen LPTK yang terdiri atas sekurangnya 5 (lima) buku yang dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam mengembangkan pendidikan guru di Indonesia, sebetulnya arti “kependidikan” adalah akronim dari “keguruan dan ilmu pendidikan.” . (Ad. Rooijakkers. 1980:26
B.     Profesi
Sedangkan kata ‘profesi’ secara umum memang sering kali dilekatkan pada kata ‘kependidikan.’ Namun secara yuridis, baik dalam UU No. 2/2009, tentang sisdiknas, maupun dalam UU No. 20/2003, tentang Sisdiknas, tidak dikenal istilah profesi kependidikan. Kata ‘profesi’ dalam kedua Undang-undang itu dikenakan untuk suatu gelar bersamaan dengan gelar akademik dan vokasi. Kedua Undang-undang tersebut menggunakan dua istilah sebagai ‘pengganti’ kata profesi, yaitu ‘pendidik’ dan ‘tenaga  kependidikan.’ Perihal pendidik dan tenaga kependidikan diatur dalam Bab XI UU No. 20/2003, tentang Sisdiknas. Pasal 39 menyatakan bahwa, (1) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan; (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang  bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pada penjelasannya disebutkan bahwa tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. . (Ad. Rooijakkers. 1980:27)
Menurut Waddington (1996), istilah profesi pada awalnya berarti sejumlah pekerjaan terbatas yaitu pekerjaan-pekerjaan yang hanya ada dalam era pra-industri di eropa, yang membuat orang-orang berpenghasilan mampu hidup tanpa tergantung pada perdagangan atau pekerjaan manual. Hukum, kedokteran, dan keagamaan merupakan tiga profesi klasik, tetapi pejabat angkatan darat dan angkatan laut kemudian juga dimasukan ke dalam profesi. Proses indrustrialisasi dikaitkan dengan perubahan besar dalam struktur profesi lama ini, dan dengan pertumbuhan lapangan kerja baru yang pesat, banyak dari pekerjaan ini kemudian mendapatkan status profesional. Perubahan-perubahan dalam struktur pekerjaan tersebut direfleksikan dalam literatur sosiologi, misalnya studi klasik oleh Carr-Saunderrs dan Wilson (1993), dalam usaha untuk mendefinisikan ciri atau karakteristik dari profesi modern. Pendekatan ini kadang-kadang disebut dengan pendekatan “ciri” atau “daftar periksa” – bagaimanapun juga belum mendapatkan persetujuan luas, seperti misalnya, apa definisi profesi yang bermanfaat dan memadai. . (Ad. Rooijakkers. 1980:29)

B.     Mengaajr Sebagai Profesi
Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memilki pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru dalarn uraian selanjutnya. Dalam melakukan kewenangan profesionalismenya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam.(H. Dirawat. 1993: 99)
Guru adalah profesi, guru profesional adalah guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan, tanpa dedikasi tinggi maka proses belajar mengajar akan kacau balau. Dalam proses belajar mengajar, yang telah berlangsung di dalam kelas, dapat ditemukan beberapa komponen yang bersama-sama mewujudkan proses belajar mengajar yang dapat juga dinyatakan sebagai struktur dasar dalam proses belajar mengajar. Dalam hal ini guru sebagai pendidik dan murid sebagai peserta didik dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan murid dalam mencapai cita-citanya. Seperti tertuang pada hadits Nabi Khairunnaas anfa’uhum linnaas artinya sebaik baik manusia adalah yang paling besar memberikan manfaat bagi orang lain. Menurut Zakiah Darajat (1992), tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru, tetapi orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan berikut ini yang dipandang mampu : bertakwa, berilmu, sehat jasmani, dan berkelakuan baik.(H. Dirawat. 1993: 102)
Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. .(H. Dirawat. 1993: 102)
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa. .(H. Dirawat. 1993: 103)
Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari “citra” guru di tengah-tengah masyarakat. .(H. Dirawat. 1993: 105)

C.    Pengertian Kompetensi
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu:
Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing
Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakuka
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) ke- pribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Terbitnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, merupakan harapan bagi peningkatan mutu pendidikan tanah air. Mutu pendidikan tersebut, dirasakan mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satu di antaranya adalah guru, meskipun banyak faktor yang menyebabkan merosotnya mutu pendidikan, namun guru dapat dikatakan merupakan salah satu faktor penentu dan berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran.(Qomari Anwar. 2001: 21)
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, salah satunya yaitu adanya kebijakan kesetaraan pendidikan bagi guru dan menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional. Tanda-tanda akan terwujudnya profesionalisme jabatan guru tersebut terbentur bukan saja karena kompleksnya masalah yang dihadapi, tetapi juga karena terdapatnya distorsi konseptual tentang kompetensi guru. Adanya kesetaraan pendidikan guru, setidaknya memberikan harapan bahwa sikap profesionalisme dalam proses pembelajaran, yaitu sikap yang menguasai kompetensi utuh dan berpeluang memberikan layanan ahli yang andal, tercermin pada diri setiap guru dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, akan segera terwujud dengan baik.(Qomari Anwar. 2001: 21)
Terkait dengan masalah kesetaraan pendidikan bagi guru, salah satu persoalan yang dirasa sangat mendesak untuk segera dicarikan jalan keluarnya adalah masalah “pemerataan kesempatan” dalam memperoleh pendidikan tinggi bagi warga negara pada kelompok usia 19–24 tahun. Persoalan pemerataan pendidikan adalah pemerataan untuk mendapat kesempatan belajar pada jenjang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (SD). Pada jenjang ini, sebagian besar guru sekolah dasar (SD) masih banyak yang belum memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tugas dan jabatannya.(Qomari Anwar. 2001: 21)
Sehubungan dengan persyaratan tersebut, perlu segera dirancang program pendidikan yang berlaku bagi semua guru, termasuk bagi guru Sekolah Dasar (SD). Menurut PP No.19/2005, Pasal 29 ayat (2), seorang guru SD/MI minimal harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-4, serta memiliki sertifikat profesi untuk guru SD/MI, dalam bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akdemik maupun pengelolaannya. Untuk memecahkan permasalah di atas, perlu dilakukan tindakan nyata, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Tindakan nyata tersebut bisa pula dengan cara membuka Program Pendidikan Sekolah Dasar (SD). Program Pendididkan Sekolah Dasar (SD) merupakan program yang dipersiapkan untuk membina calon-calon tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan SD. Dengan dibukanya Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD), maka kebutuhan akan tenaga Guru pada pendidikan Sekolah Dasar akan bisa terlayani.(Qomari Anwar. 2001: 24)
Al-ghazali mengemukakan beberapa sikap (kompetensi ) yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu
(1)  Menyayangi siswanya layaknya menyayangi anaknya sendiri ,
(2) Meneladani sikap nabi Muhammad SAW dengan tidak menuntut  atau    menghrap upah/balasan  yang menjadi konsekwensi mengajar,
(3)  Selalu memberikan nasehat kepada peserta didiknya,  
(4) Menjaga siswanya dari akhlak buruk dengan cara yang santun dan penuh kasih kasih sayang,
(5) Mengajarkan sesuai dengan tingkat pemahaman siswa, tidak boleh mengajarkan materi yang terlalu berat bagi siswa,
(6)Mengimplemtasikan ilmu yang dimiliki, artinya antara perbuatan guru harus relevan dengan apa yang dikatakan atau diajarkannya,  dan
(7) Sabar, tawadu’ dan baik akhlaknya.
Guru  yang kurang sabar berarti dia tidak pantas jaddi guru. Guru yang yang sombong tidak akan memberikan manfaat apapun kepada siswa justru akan menjadi candu yang mengobesesi tabiat jelek anak didiknya kedepan.

D.    Macam-Macam Kompetensi Guru
Dalam perspektif kebijakan Pendidikan Nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut.
a)      Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b)     Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)      Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)     Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
a)      Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b)     Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c)      Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d)     Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e)      Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
a)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c)      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut.
a)      Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b)     Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Sertifikasi guru dilakukan kepada guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) dan calon guru (guru pra jabatan). 

E.     Manfaat  Kompetensi
1.      Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru
2.      Merupakan alat seleksi penerimaan guru
3.      Untuk pengelompokkan guru
4.      Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.      Merupakan alat pembinaan guru
6.      .Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Pelaksanaan uji kompetensi menggunakan dua jenis alat ukur yang dikembangkan berdasar indikator yang terdapat dalam standar kompetensi. Kedua bentuk alat ukur tersebut adalah tes dan nontes. Alat ukur yang berbentuk tes terdiri atas tes tertulis dan tes kinerja. Alat ukur yang bersifat nontes adalah evaluasi diri dan penilaian portofolio yang dilakukan oleh teman sejawat dan atasan dengan melihat dokumen-dokumen yang ada.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakuka
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) ke- pribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.









KATA PENGANTAR


      Puji syukur penulis ucapkan atas rahmat yang diberikan Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul Jabatan Kependididkan Dan Guru Sebagai Profesi tepat pada waktunya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu penulis dalam membuat makalah ini dan teman-teman yang telah memberi motivasi dan dorongan serta semua pihak yang berkaitan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan baik dan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.

Bengkulu, Desember 2014


Penyusun




i
 

DAFTAR ISI




HALAMAN JUDUL ...............................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFATR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................................... 2
C.     Tujuan............................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kependidikan dan Profesi........................................................... 3
B.     Mengajar Sebagai Profesi.............................................................................. 5
C.     Pengertian Kompetensi Guru......................................................................... 6
D.    Macam-Macam Kompetensi Guru................................................................. 9
E.     Manfaat Kompetensi Guru............................................................................ 12

BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan...........................................................................................         13
  2. Kritik dan Saran ..................................................................................          13

DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. iii







ii
 
 
DAFTAR PUSTAKA


Ad. Rooijakkers. 1980. Mengajar dengan sukses, Gramedia, Jakarta.
H. Dirawat. 1993, Sistem pembinaan professional dan cara belajar siswa aktif, Grasindo, Jakarta.
Qomari Anwar. 2001. Pendidikan sebagai Karakter Budaya Bangsa, Uh

 



No comments:

Post a Comment